Apakah General Manager Dapat Mewakili PT Menandatangani Kontrak?

Pertanyaan:

Saya bekerja sebagai salah seorang General Manager di salah satu perusahaan IT. Operasional PT hampir semua saya yang handle dan jalankan. Direktur kami cukup jarang ke kantor untuk mengurus operasional PT. Pertanyaan saya, apakah saya dapat dan berhak mewakili PT untuk menandatangani kontrak dengan rekanan bisnis? Mohon penjelasannya.

Hxxxxx - Semarang

Ulasan:

Bapak Hxxxxx, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sehingga pada prinsipnya, Direksi (atau dalam hal ini anda menyebutnya Direktur) yang berhak untuk menandatangani kontrak dengan rekanan bisnis.

Namun, terdapat ketentuan dalam Pasal 103 UU PT yang menyatakan, “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.” Artinya, Bapak Hxxxxx bisa mewakili PT untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan adanya surat kuasa khusus dari Direksi.

Dalam surat kuasa khusus tersebut dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Maka dalam surat kuasa khusus yang dibuat oleh Direksi tersebut, harus jelas disebutkan bahwa kepentingan hukumnya ialah mewakili direksi untuk menandatangani kontrak atau perjanjian.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.