Pertanyaan:
Pada Juni 2019, saya meminjamkan sejumlah uang kepada seorang teman dengan alasan akan digunakan sebagai modal usaha. Untuk itu kami menandatangani perjanjian peminjaman uang, disertai dengan tanggal pengembalian dana tersebut pada Juni 2020. Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana tersebut belum dikembalikan dengan alasan usaha nya belum mendapatkan untung, kemudian ada pandemi covid-19 yang semakin memperburuk keadaan. Saya sudah memberi kelonggaran waktu hingga saat ini, namun dana saya tersebut belum juga dikembalikan. Apa yang bisa saya lakukan? Mohon penjelasannya.
Axxx - Jakarta
Ulasan:
Bapak Axxx, dalam kasus ini bapak disebut sebagai kreditur dan teman bapak disebut sebagai debitur. Tindakan debitur yang tidak mengembalikan pinjaman uang sesuai dengan tanggal yang diperjanjikan disebut cidera janji/wanprestasi. Menurut Harahap, wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian di jelaskan bahwa wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam, yakni:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Menurut hemat kami, yang dapat Bapak Axxx lakukan saat ini adalah memberikan teguran/somasi kepada debitur. Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka Bapak dapat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri.
Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini” sehingga dapat dimaknai setidaknya terdapat 3 macam ganti rugi yang dapat Bapak mintakan kepada debitur dalam gugatan wanprestasi yakni biaya, ganti rugi dan bunga.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.