Tanah Diklaim Orang Lain, Kenali Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif

Pertanyaan:

Ayah saya memiliki sebidang tanah dengan sertifikat hak milik di Kota Bandung sejak tahun 2000. Tiba-tiba ada pihak yang mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik yang berhak atas sebidang tanah tersebut, padahal Ayah saya tidak pernah menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut. Apakah mungkin tanah yang sudah begitu lama dimiliki, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain? Mohon penjelasannya.

Wxxxx - Bandung

Ulasan:

Bapak Wxxxx, dalam praktek tidak jarang terjadi telah terbit dua kali atau lebih sertifikat atas sebidang tanah yang sama. Dua atau lebih sertifikat atas sebidang tanah yang sama akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) sertifikat dan membawa ketidakpastian hukum pemegang hak-hak atas tanah yang sangat tidak diharapkan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia.

Ayah anda telah menguasai tanah dan memiliki tanda bukti sertifikat tanah dapat mengklaim dirinya sebagai pemilik yang sah, namun tidak menutup kemungkinan ada bukti-bukti lain di luar sertifikat yang dapat digunakan sebagai pendukung seseorang sebagai pemilik hak. Di Indonesia, kita menganut sistem publikasi negatif yang artinya terbuka kemungkinan digugurkannya hak seseorang/satu pihak, sekiranya ada pihak/orang lain yang ternyata lebih berhak atasnya.

Sistem publikasi negatif bertendensi positif tercermin dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan, “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.” Di sini sistem publikasi negatif itu dibatasi hanya 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya sertifikat.

Menurut Maria S.W. Soemardjono, cukup adil kiranya bahwa setelah 5 tahun lewat tanpa gugatan, pemegang sertifikat yang menguasai tanah dengan itikad baik tidak dapat digugat lagi, dan sebaliknya, bagi pemegang hak atas tanah yang sah diberi waktu 5 tahun untuk dapat menggugat pihak lain yang menguasai tanahnya dengan itikad baik dan mendaftarkannya. Jika hak tersebut tidak digunakan, maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan haknya. Dengan adanya batas waktu tersebut, secara tidak langsung setiap pemegang hak atas tanah yang sah didorong untuk menguasai tanahnya, menggunakannya sesuai dengan tujuan dan sifat haknya, serta mengusahakan tanda bukti haknya.

Menurut hemat kami, apabila ayah anda digugat di pengadilan oleh pihak lain tersebut maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan eksepsi lewat waktu sebab sertifikat yang ayah anda miliki telah berumur lebih dari 5 tahun.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.