Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai seorang wiraswasta yang bergerak di bidang perdagangan ritel di Yogyakarta. Belum lama ini ada peraturan daerah yang saya rasa memberatkan dan merugikan saya. Apakah saya bisa memprotes dan melakukan perlawanan terhadap peraturan daerah itu? Kalau bisa bagaimana caranya? Apakah dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi? Mohon penjelasannya.
Dxxx - Yogyakarta
Ulasan:
Bapak Dxxx memiliki hak untuk keberatan terhadap materi muatan suatu peraturan perundang-undangan. Tindakan konstitusional yang dapat Bapak lakukan adalah dengan melakukan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan peraturan daerah yang Bapak anggap merugikan.
Perlu kami jelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” sehingga Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menguji peraturan daerah.
Adapun lembaga yang berwenang untuk menguji peraturan daerah adalah Mahkamah Agung. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.” Hal ini disebabkan karena secara hierarki, peraturan daerah berada di bawah undang-undang.
Permohonan uji materi peraturan daerah tersebut dapat diajukan dengan cara langsung ke Mahkamah Agung atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah tempat kedudukan pemohon (Lihat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011).
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.