Pertanyaan:
Saya bekerja sebagai salah seorang tenaga kontrak di salah satu perusahaan antara tahun 2019-2020. Karena adanya pandemi covid-19, kondisi perusahaan sempat tidak stabil hingga akhirnya saya belum menerima gaji selama 3 bulan. Saya pun tidak menerima tawaran perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja karena gaji saya yang lalu saja belum dibayarkan. Lalu perusahaan membuat surat yang intinya menyatakan bahwa perusahaan masih memiliki utang gaji kepada saya, namun tidak jelas kapan akan dibayarkan. Apa yang bisa saya lakukan? Mohon penjelasannya.
Fxxxx - Bandung
Ulasan:
Bapak Fxxxx, kondisi pandemi covid-19 memang membuat sejumlah kegiatan perekonomian menjadi terganggu. Namun apa yang menjadi hak bapak sebagai pekerja tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diatur bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Langkah awal yang bisa bapak lakukan adalah mengupayakan perundingan bipartit dengan perusahaan tersebut. Hal ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan, “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila langkah ini belum berhasil, maka bapak dapat menempuh jalur tripartit yakni suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Karena belum dipenuhinya hak atau gaji bapak termasuk ke dalam perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Jika upaya tripartit masih juga belum berhasil, maka mediator akan memberikan anjuran tertulis. Apabila anjuran itu ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.