Pertanyaan:
Tanah mertua saya di Sleman terkena proyek pelebaran jalan oleh pemerintah. Namun informasi yang kami dapat, tanah tersebut tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah. Apa benar demikian? Mohon penjelasannya.
Lxx - Sleman
Ulasan:
Bu Lxx, secara prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak.
Pembangunan jalan umum merupakan salah satu dari sekian banyak peruntukkan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pada ketentuannya, ganti kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanaahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: uang; tanah pengganti; pemukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Merujuk pada Pasal 5 UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, jika pemegang hak milik atas tanah belum menerima ganti kerugian atau belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal ini, maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya. Sehingga, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalan terhadap tanah tersebut.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.