Tagihan Tak Kunjung Dibayar, Ajukan Gugatan Sederhana

Pertanyaan:

Saya memiliki usaha penjualan barang elektronik yang sudah berjalan sejak 2010. Kami memiliki pelanggan yang rutin membeli barang dari kami. Awalnya pembayaran dilakukan secara tunai setiap pembelian, namun karena hubungan bisnis sudah berjalan cukup lama maka kami memberi tempo pembayaran 30 hari.

Sudah sekitar 1 tahun ini pelanggan kami tersebut memiliki tunggakan yang belum dibayar senilai kurang lebih 300 juta rupiah. Kami sudah mencoba upaya untuk melakukan penagihan, bahkan melakukan somasi tetapi selalu disampaikan bahwa belum bisa membayar. Padahal yang saya lihat, usahanya semakin besar.

Lalu apa yang dapat saya lakukan? Apakah mungkin pelanggan tersebut digugat? Dan berapa lama waktu yang dibutuhkan? Mohon penjelasannya.

Ixx - Semarang

Ulasan:

Ibu Ixx, perlu kami jelaskan pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. 

Dalam perkembangannya, lahir tata cara gugatan sederhana atau small claim court. Gugatan sederhana ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini disebabkan selama ini masyarakat pencari keadilan masih mengeluhkan lamanya proses berperkara di pengadilan.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana), untuk dapat mengajukan gugatan sederhana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • -Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • -Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
  • -Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
  • -Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,-.(lima ratus juta rupiah);
  • -Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana.

Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  • -Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, atau;
  • -sengketa hak atas tanah.

Perma ini juga mengatur penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Terhadap putusan gugatan sederhana hanya dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Mencermati cerita yang Ibu Ixx sampaikan, dapat diajukan gugatan sederhana sepanjang pelanggan tersebut berada dalam domisili hukum yang sama dengan Ibu. Selain itu, waktu penyelesaian sengketa yang dibutuhkan juga relatif lebih singkat sehingga Ibu bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.