Isi Surat Wasiat Tidak Adil, Bisakah Digugat?

Pertanyaan:

Paman saya memiliki 1 orang istri dan 2 orang anak kandung, semuanya masih hidup. Belum lama ini, paman saya meninggal karena sakit. Ternyata sebelum meninggal, paman saya ini membuat surat wasiat yang intinya menyatakan bahwa sebagian besar asetnya berupa tanah dan rumah diberikan kepada yayasan panti asuhan. Pertanyaannya, apakah wasiat tersebut wajib dijalankan? Lalu, apabila anak dan istrinya keberatan, apakah hal ini bisa dipermasalahkan? Mohon penjelasannya.

Kxxxx - Tangerang

Ulasan:

Bapak Kxxxx, dalam pertanyaan tidak dijelaskan agama/kepercayaan yang dianut oleh Pewaris atau hukum waris mana yang digunakan oleh Pewaris. Maka kami akan menjelaskan menurut hukum waris yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Menurut J. Satrio, hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Intinya adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan yang perpindahan kekayaan dan akibat hukum perpindahan tersebut bagi para ahli waris, baik dalam hubungan antara sesama ahli waris maupun antara mereka dengan pihak ketiga. Karenanya kita baru berbicara tentang masalah pewarisan kalau ada orang yang mati, ada harta yang ditinggalkan dan ada ahli waris.

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan. Sedangkan, ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. Kemudian harta warisan adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. Dalam pertanyaan Bapak, paman anda disebut sebagai pewaris. Istri dan kedua anaknya adalah ahli waris, sedangkan segala aset milik paman anda adalah harta warisan.

Menurut Pasal 875 KUHPersurat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Mencermati ketentuan dalam KUHPer, surat wasiat harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau dititipkan/disimpan oleh notaris. Hanya dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga diperbolehkannya membuat wasiat dengan surat di bawah tangan asalkan surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.

Kami mengasumsikan bahwa surat wasiat tersebut dan dibuat di hadapan notaris, sehingga surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Namun ada ketentuan mengenai legitime portie (LP) yang melindungi hak dari ahli waris. Berdasarkan Pasal 913 KUHPer, “bagian mutlak atau legitime portie, adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”

Lalu berapa besaran LP?

Merujuk Pasal 914 KUHPer, jika meninggalkan 2 (dua) orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut.

Jika surat wasiat tersebut mengakibatkan ahli waris paman anda tersebut berkurang bagian mutlaknya dalam pewarisan, maka dapat dilakukan pengurangan hanya berdasar gugatan dari ahli waris. Namun jika para ahli waris sepakat dan menerima berkurangnya bagian mutlak tersebut, maka wasiat atau pembagian waris yang melampaui LP tersebut tetap berlaku.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.