Pertanyaan:
Saya hendak membeli sebidang tanah. Tanah tersebut atas nama seorang bapak yang sudah meninggal dunia. Diketahui bapak ini memiliki seorang istri dan 2 anak yang sudah bekerja dan merantau keluar kota. Lalu bagaimana proses pembeliannya? Mohon penjelasannya.
Ixxxxxxx – Kalimantan Timur
Ulasan:
Bapak Ixxxxxxx, perlu kami jelaskan bahwa dengan meninggalnya pemilik tanah tersebut, maka tanah tersebut menjadi hak ahli waris. Dalam hal tanah tersebut akan dijual, maka perlu persetujuan dari semua ahli waris.
Sebelum membeli tanah tersebut, Bapak Ixxxxxxx perlu untuk memeriksa obyek jual beli (tanah) maupun subyeknya (pihak penjual). Selain pemeriksaan umum mengenai obyek tanah, seperti adanya jaminan hutang, sengketa, pengalihan, dan lainnya, juga dibutuhkan pemeriksaan mengenai subyeknya. Pemeriksaan subyek jual beli tanah warisan itu meliputi kesesuaian identitas antara sertifikat tanah dengan surat keterangan kematian, siapa yang menjadi ahli waris, dan persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan tersebut.
Lalu siapakah ahli waris dalam kasus ini? Sebagaimana Bapak Ixxxxxxx jelaskan di pertanyaan, maka yang menjadi ahli waris adalah istri dan 2 anak pemilik tanah tersebut. Jika salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) karena berada di luar kota, maka ahli waris tersebut dapat membuat surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Persetujuan semua ahli waris menjadi penting karena jika tidak dilakukan maka ahli waris yang tidak memberikan persetujuannya dalam jual beli tanah warisan tersebut dapat mengajukan klaim atau gugatan untuk membatalkan jual beli tanah. Hal ini tentu saja dapat merugikan penjual maupun pembeli.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.