Pertanyaan:
Saya akan mendirikan sebuah usaha yang bergerak di bidang perdagangan komputer. Kira-kira perizinan apa yang diperlukan untuk memulai usaha saya ini? Mohon penjelasannya.
Rxxx - Depok
Ulasan:
Bapak Rxxx, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan menkanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko (RBA = Risk Based Approach). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyaratan dipenuhi dulu di awal) dengan konsep peizinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya).
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa semakin rendah risiko bisnis yang dijalankan, maka semakin sederhana perizinan yang dibutuhkan. Sebaliknya, jika bisnis yang dijalankan berisiko tinggi maka perizinan yang dibutuhkan semakin kompleks.
Aspek Risiko yang diperhitungkan meliputi: (1) aspek Keselamatan; (2) aspek Kesehatan; (3) aspek Lingkungan (K2L); (4) aspek Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya; dan (5) aspek lainnya. Untuk aspek lainnya disesuaikan dengan sifat kegiatan usaha dimaksud.
Terdapat 4 tingkat risiko yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah jenis Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB); Untuk tingkat Risiko Menengah Rendah yang dibutuhkan adalah NIB dan sertifikat standar; Untuk tingkat Risiko Menengah Tinggi yang dibutuhkan adalah NIB, sertifikat standar, dan verifikasi; sedangkan Untuk tingkat Risiko Tinggi yang dibutuhkan adalah NIB dan izin.
Untuk mengetahui tingkat risiko bisnis yang dijalankan, maka dilakukan identifikasi kegiatan usaha. Kegiatan usaha mengacu pada deskripsi bidang usaha berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020.
Usaha yang akan dijalankan Bapak Rxxx memiliki kode KBLI 46511 dengan judul KBLI Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (dapat dicek di Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021), termasuk tingkat risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB.
Dengan diresmikannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diharapkan dapat merangsang pertumbuhan UMKM. Sebab Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini cepat dan bebas biaya (untuk omset di bawah Rp 5 Miliar).
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.