Tidak Sengaja Menggunakan Merek Terdaftar, Bisakah Dipidana?

Pertanyaan:

Saya memiliki usaha makanan yang sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan suatu merek yang saya buat sendiri. Lalu beberapa waktu lalu saya mendapat somasi karena ternyata orang yang menyomasi saya tersebut memiliki merek terdaftar yang mirip dengan milik saya sejak 3 tahun lalu. Dia meminta saya untuk tidak menggunakan merek itu lagi, jika tetap digunakan saya akan dilaporkan ke polisi. Jika demikian, apakah saya bisa dipenjara? Karena sejujurnya saya tidak mengetahui ada merek yang mirip tersebut. Mohon penjelasannya.

Pxxxx – Surabaya

Ulasan:

Ibu Pxxxx, perlu kami jelaskan terlebih dulu merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Di Indonesia menganut sistem first to file dalam pendaftaran merek, artinya pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Untuk mencegah hal demikian terjadi, memang seharusnya merek yang digunakan baik merek dagang maupun merek jasa harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Hal ini disebabkan, Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.

Dalam pertanyaan Ibu Pxxxx tidak spesifik menyebutkan jenis makanan apa yang Ibu dan Pemilik Merek Terdaftar ini jual. Kami asumsikan bahwa jenis makanan yang dijual sama, sehingga Ibu disomasi. Mungkin merek yang Ibu gunakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pemberi somasi tersebut.

Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Dalam konteks ini memang pemilik merek terdaftar dapat menempuh langkah pidana maupun perdata. Pasal 100 ayat (2) UU MIG menyatakan, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Perlu diketahui bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar.

Selain itu pemilik merek terdaftar juga dapat melakukan gugatan melalui pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.

Meski Ibu Pxxxx tidak mengetahui atau sengaja menggunakan merek tersebut, bunyi rumusan tindak pidana di atas tidak mengatur eksplisit tentang unsur kesengajaan sama sekali, namun hanya menerangkan bahwa perbuatan dilakukan ‘dengan tanpa hak’, sehingga berlaku bagi siapa saja yang melanggar.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.