Pertanyaan:
Saya menemukan ada dua peraturan yang setingkat, mengatur tentang hal yang sama, namun memunculkan pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Jika demikian, mana peraturan yang menjadi acuan dan berlaku? Mohon penjelasannya.
Fxxxx - Surabaya
Ulasan:
Bapak Fxxxx, dalam pertanyaan tidak bapak jelaskan mengenai kapan peraturan itu terbit. Kami mengasumsikan bahwa peraturan tersebut terbit dalam kurun waktu yang berbeda. Jika demikian maka berlakulah asas “Lex Posterior Derogat Legi Priori” yang secara sederhana dimaknai peraturan setingkat atau sederajat yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama.
Jadi apabila suatu hal atau masalah diatur dalam suatu peraturan, kemudian diatur kembali dalam peraturan yang baru, meskipun pada peraturan yang baru tidak mencabut atau meniadakan berlakunya peraturan lama itu maka dengan sendirinya peraturan lama yang mengatur hal yang sama tersebut tidak berlaku lagi.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.