Pertanyaan:
Pada tahun Desember 2020 saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang. Dijanjikan dalam waktu 6 bulan uang saya tersebut akan dikembalikan. Sebagai jaminan, dia memberikan 3 lembar cek yang dapat dicairkan pada Juni 2021. Namun saat saya bawa ke bank, ternyata ditolak oleh bank karena tidak ada dananya. Peristiwa yang terjadi pada saya ini apakah termasuk penipuan? Mohon penjelasannya.
Rxxx - Medan
Ulasan:
Bapak Rxxx, perlu kami jelaskan lebih dulu, Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
Sedangkan menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, pengertian Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.
Peristiwa yang Bapak Rxxx alami ini masuk ke ranah perdata. Sebab, ada prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban si pemberi cek untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Namun apabila diketahui sejak semula bahwa cek itu tidak ada dananya dan tidak ada kemungkinan untuk terpenuhi sebagaimana yang dijanjikan, perbuatan si pemberi cek merupakan penipuan sebagai dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.