Pertanyaan:
Ayah saya bertindak sebagai pemegang saham di salah satu PT X. Kemudian ayah saya meninggal pada Januari 2021. Yang menjadi pertanyaan saya, siapa yang berhak menggantikan ayah saya sebagai pemegang saham di PT tersebut? Apakah semua ahli waris atau bagaimana? Sebagai informasi, ayah saya memiliki seorang istri dan 2 anak yang semuanya sudah dewasa. Mohon penjelasannya.
Hxxxx - Surabaya
Ulasan:
Bapak Hxxxx, perlu kami informasikan terlebih dulu mengenai waris atau warisan. Menurut Pasal 830 KUHPerdata, “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Dikarenakan ayah Bapak Hxxxx telah meninggal dunia, maka timbul pewarisan. Dalam kasus ini, yang menjadi ahli waris adalah Istri dan 2 anak.
Lalu ketika terjadi pewarisan, siapa yang berhak menjadi pemegang saham di PT X menggantikan ayah Bapak Hxxxx? Merujuk pada ketentuan Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa, “Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”
Dengan demikian, seluruh ahli waris ayah anda dapat menunjuk salah satu ahli waris sebagai wakil. Lebih lanjut, di antara ahli waris juga bisa dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham tersebut sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.