Pertanyaan:
Apabila dalam suatu gugatan di pengadilan negeri pihak Penggugat meninggal dunia, padahal proses persidangan masih berjalan, apakah persidangan dapat dilanjutkan? Mohon penjelasannya.
Lxxxx - Depok
Ulasan:
Ibu Lxxxx, menurut Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dijelaskan bahwa jika Penggugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara. Namun apabila ahli waris Penggugat tidak melanjutkan perkara tersebut, maka perkara tersebut gugur.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.