Pertanyaan:
Saya akan membuat perjanjian kerjasama dengan rekan bisnis. Kami menghendaki jika nanti terjadi sengketa tidak diselesaikan melalui pengadilan negeri, tetapi arbitrase. Apakah itu bisa dan bagaimana caranya? Mohon penjelasannya.
Cxxxx - Surabaya
Ulasan:
Bapak Cxxxx, pada prinsipnya di dalam perjanjian berisi hal-hal yang telah disepakati para pihak. Apabila Bapak Cxxxx dan rekan bisnis menghendaki jika terjadi sengketa diselesaikan melalui arbitrase, maka klausula tersebut dicantumkan di dalam perjanjian. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS) yang menyatakan, “Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.”
Secara singkat dapat kami jelaskan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Namun apabila para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase setelah timbulnya sengketa, maka hal tersebut harus dibuat dalam perjanjian tertulis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) UU Arbitrase dan APS.
Dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.