Apakah Peserta Magang Mendapatkan Gaji?

Pertanyaan:

Apakah peserta magang di perusahaan mendapatkan gaji? Jika iya, berapa besarannya? Mohon penjelasannya.

Fxxxx - Bekasi

Ulasan:

Bapak Fxxxx, perlu kami terangkan terlebih dahulu pemagangan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Lebih lanjut mengenai pemagangan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020). Ketentuan ini mengatur, Peserta Pemagangan di Dalam Negeri meliputi:

a. pencari kerja; atau

b. pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.

Peserta pemagangan juga harus memenuhi syarat:

a. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

b. sehat jasmani dan rohani; dan

c. lulus seleksi.

Pasal 5 ayat (5) Permenaker 6/2020 juga mengatur jangka waktu pemagangan paling lama 1 (satu) tahun.

Menurut Pasal 10 Permenaker 6/2020, Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. Perjanjian Pemagangan tersebut memuat:

a. hak dan kewajiban peserta Pemagangan;

b. hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan;

c. program Pemagangan;

d. jangka waktu Pemagangan; dan

e. besaran uang saku.

Perjanjian Pemagangan harus disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten/Kota setempat.

Lebih lanjut pada Pasal 13 Permenaker 6/2020, Peserta Pemagangan mempunyai hak untuk:

a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur;

b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti Pemagangan;

d. memperoleh uang saku;

e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan

f. memperoleh sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.

Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah peserta magang mendapatkan gaji, secara hukum hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang besarannya sesuai dengan yang diperjanjikan para pihak dalam perjanjian pemagangan.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.