Mengenal Asas Actori Incumbit Probatio, Actori Onus Probandi

Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud dengan asas actori incumbit probatio, actori onus probandi?

Dxxxxx - Garut

Ulasan:

Bapak Dxxxxx, asas actori incumbit probatio, actori onus probandi secara sederhana dapat diterjemahkan bahwa pihak siapa yang mendalilkan, maka ia yang harus membuktikan. Istilah ini banyak dikutip atau digunakan dalam berbagai perkara dan menjadi populer saat diucapkan oleh Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 2019 yang lalu.

Ada kelanjutan dari asas tersebut yakni actore non probante, reus abstolvitur. Asas tersebut memiliki arti apabila dalil yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan, maka termohon harus dibebaskan.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.