Pembeli Beritikad Baik Wajib Dilindungi

Pertanyaan:

Saya seorang mahasiswa Fakultas Hukum dan saat ini sedang mengambil mata kuliah hukum agraria. Dalam sebuah sengketa jual beli tanah, saya pernah membaca putusan Mahkamah Agung yang pada intinya menyatakan pembeli beritikad baik wajib dilindungi. Lalu, apa yang dimaksud dengan pembeli beritikad baik?

Yxxx - Semarang

Ulasan:

Saudara Yxxx, dalam sejumlah putusan, Pembeli Beritikad Baik diartikan sebagai pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa yang menjual tanah itu bukan satu-satunya orang yang berhak untuk itu (lihat Putusan MARI No. 112 K/Sip/1955) atau pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum dalam jual beli yang dilakukannya (lihat Putusan MARI No. 242 K/Sip/1958). Ketidaktahuan pembeli tersebut juga dapat disebabkan telah dicabutnya Surat Kuasa oleh pihak Pemilik Asal, sehingga Pembeli sama sekali tidak mengetahui bahwa pemegang kuasa (penjual) sebenarnya tidak berwenang menjual (lihat Putusan MARI No. 1230 K/Sip/1980). Dari putusan-putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan ada tidaknya itikad baik, hakim mencermati ketidaktahuan pihak pembeli terkait kewenangan penjual dan kemungkinan adanya cacat dalam peralihan hak atau jual beli tanah.

Namun, dalam putusan-putusan yang muncul di kemudian hari, pengertian Pembeli Beritikad Baik sepertinya hanya digantungkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat formal peralihan hak atas tanah, misalnya pembeli akan dianggap beritikad baik ketika membeli obyek sengketa (yang telah bersertifikat) di hadapan PPAT (lihat Putusan MARI No. 2318 K/Pdt/2009); ketika jual beli tanah dapat dibuktikan secara sah melalui bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebelumnya (lihat Putusan MARI No. 765 PK/Pdt/2009); atau ketika terdapat risalah lelang yang dibubuhi irah-irah putusan yang dapat dieksekusi (lihat Putusan MARI No. 2609 K/Pdt/2003).

Alasan-alasan berdasarkan terpenuhinya syarat formal tersebut memang berakibat pada sah tidaknya suatu transaksi, namun titik tolak pengertian itikad baik yang sebelumnya pada persangkaan pembeli atas telah sahnya jual beli (yang ternyata keliru), bergeser pada terpenuhi syarat sahnya jual beli itu sendiri.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.