Pengaturan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam UU KPKPU

Dalam melakukan kegiatan bisnis, perusahaan tidak luput dari masalah finansial termasuk kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu mekanisme hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran utang yaitu dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU memberikan masa waktu bagi Debitor untuk melakukan musyawarah dengan Kreditor dengan cara mengajukan Rencana Perdamaian berupa restrukturisasi utang baik itu sebagian maupun seluruh utang sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Hal ini dilakukan agar Debitor tetap dapat melakukan kegiatan bisnis ditengah kesulitan dan mencegah terjadinya kepailitan yang menyebabkan perusahaan tutup permanen.

Prosedur permohonan PKPU diatur dalam Pasal 224 UU KPKPU yang mana permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga. Apabila pemohon PKPU adalah Debitor, maka permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, dapat juga melampirkan Rencana Perdamaian. Jika pemohon PKPU adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan, bila ada, Rencana Perdamaian.

Proses PKPU terbagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu 1) PKPU Sementara yakni jika permohonan PKPU dikabulkan oleh Pengadilan maka PKPU berlaku selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU diucapkan. Dalam waktu 45 hari ini, Debitor dapat mempersiapkan dan mengajukan Rencana Perdamaian kepada Kreditor; dan 2) PKPU Tetap yakni apabila Debitor belum menyiapkan Rencana Perdamaian atau Kreditor belum menyetujui Rencana Perdamaian maka Kreditor dapat menentukan pemberian atau penolakan PKPU Tetap yang akan memperpanjang masa berlaku PKPU paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.

PKPU berakhir oleh karena masa berlaku PKPU Sementara habis, penolakan pemberian PKPU Tetap oleh Kreditor atau belum tercapainya persetujuan terhadap Rencana Perdamaian setelah masa perpanjangan PKPU Tetap diberikan. Akibat berakhirnya PKPU, Pengadilan harus menyatakan Debitor pailit dan para pihak dapat mengambil upaya hukum selanjutnya yaitu permohonan kepailitan.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.