Guna mengatasi masalah pembiayaan modal bagi kelompok bisnis UMKM di Indonesia, salah satu skema pembiayaan yang sedang dikembangkan yaitu Securities Crowdfunding (SCF). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK No. 57/POJK.04/2020, SCF atau dikenal sebagai Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Layanan Urun Dana) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Sebagai bagian dari jenis-jenis crowdfunding, SCF memiliki kesamaan dengan investasi di pasar modal yaitu adanya penerbit, penyelenggara/penyedia platform, dan pemodal. Akan tetapi terdapat perbedaan yang terletak pada mekanisme penawaran efek dimana penerbit menjual saham, obligasi atau sukuk secara langsung kepada pemodal secara patungan dan beramai-ramai melalui layanan platform.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 57/POJK.04/2020 penyelenggara diwajibkan untuk memiliki izin dari OJK. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi fraud. Adapun syarat perizinan yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara meliputi:
- -Bentuk badan hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)
- -Permodalan (minimal Rp 2,5 milyar)
- -Pelaporan (wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK)
- -Kepemilikan Saham (kepemilikan asing maksimal 49% Perubahan Pengendalian wajib dilaporkan kepada OJK)
- -Sumber Daya Manusia (memiliki keahlian di bidang IT dan keahlian untuk melakukan penelaahan atas Penerbit)
- -Perizinan (penyelenggara wajib mengajukan perizinan ke OJK)
Meskipun telah mendapatkan izin dari OJK, penyelenggara tetap harus memperhatikan kewajibannya termasuk aspek perlindungan konsumen menurut Pasal 72 - 81 POJK No. 57/POJK.04/2020 yang secara garis besar dijabarkan sebagai berikut:
- -Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan Pengguna
- -Penyelenggara harus mendukung pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan
- -Penyelenggara dilarang; 1)Memberikan data dan/atau informasi mengenai Pengguna dan/atau calon Pengguna kepada pihak ketiga; 2) Menetapkan persetujuan Pengguna dan/atau calon Pengguna sebagai persyaratan penggunaan Layanan Urun Dana
SCF memiliki manfaat bagi para pihak terkait antara lain: (1) alternatif pembiayaan bagi UMKM; (2) sebagai sarana untuk mengembangkan usaha; (3) membantu perusahaan start up teknologi finansial untuk berkembang di industri Pasar Modal; (4) alternatif investasi bagi Pemodal; (5) pemilik suatu perusahaan dengan modal minim (Efek Saham). Namun di sisi lain, terdapat risiko yang perlu diperhatikan yaitu: (a) risiko proyek tidak berjalan; (b) risiko tidak mendapat dividen; (c) risiko saham tidak likuid; (d) risiko kegagalan operasional Penyelenggara; (e) risiko gagal melakukan penghimpunan dana. Sehingga, sebelum melakukan investasi, pastikan layanan platform telah memiliki izin dari OJK serta memahami seluruh risiko investasi baik risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.