Habis PKPU Terbit Kepailitan

Setelah PKPU berakhir, langkah hukum selanjutnya yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa bisnis yaitu kepailitan. Sama halnya dengan PKPU, kepailitan di atur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).  Secara sederhana, kepailitan didefinisikan sebagai sita umum terhadap kekayaan Debitor pailit. Penetapan Debitor pailit ini didasarkan pada putusan Pengadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UU KPKPU. Pengajuan permohonan pailit perlu memperhatikan syarat-syarat sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU antara lain:

  1. 1.Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor; dan
  2. 2.Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 UU KPKPU, para pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit antara lain: (a) Debitor; (b) Kreditor; (c) Kejaksaan, apabila dilakukan untuk kepentingan umum; (d) Bank Indonesia, apabila Debitor adalah bank; (e) Badan Pengawas Pasar Modal, apabila Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang kemudian digantikan oleh OJK berdasarkan ketentuan Peralihan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK); (f) Menteri Keuangan, apabila Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Penyelesaian sengketa kepailitan dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Prosedur dimulai dari pengajuan permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui panitera paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Penetapan hari sidang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Apabila ada proses pemanggilan terhadap Debitor atau Kreditor oleh Pengadilan maka pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita melalui surat kilat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. Kemudian sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, sidang dapat ditunda paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan dan Salinan atas putusan Pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak terkait paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Jika Pengadilan memutuskan permohonan pernyataan pailit dikabulkan maka sesuai bunyi Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.” Demikian, sejak tanggal pailit diucapkan, kurator dapat melaksanakan tugas pemberesan atas harta pailit dengan pengawasan oleh hakim pengawas. Namun, atas putusan tersebut masih dapat diajukan upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi dan/atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 295 UU KPKPU.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.