Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (PMK No. 112 Tahun 2022) sejak tanggal 8 Juli 2022 ada beberapa bagian yang perlu dicermati baik oleh individu, pelaku usaha maupun instansi pemerintah. Menurut Pasal 2 ayat (1) PMK No. 112 Tahun 2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (WPOP Penduduk) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk (WPOP bukan Penduduk), Wajib Pajak Badan (WP Badan), dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP Instansi Pemerintah) menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit sebagai NPWP. Proses pemberian akan dilakukan Direktur Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau secara jabatan.

Adanya penggunaan NIK sebagai NPWP maka terdapat proses pencocokan data dimana data identitas WP dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kemudian dikelompokkan menjadi data valid dan data belum valid. DJP menyampaikan permintaan klarifikasi data hasil pemadanan kepada WP yang meliputi: (a) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; (b) data alamat tempat tinggal WP berdasarkan keadaan yang sebenarnya; (c) data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan (d) data unit keluarga. Apabila data dinyatakan belum valid dan tidak dilakukan upaya perubahan atas data tersebut maka WPOP Penduduk hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

WPOP bukan penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sebelum peraturan ini berlaku maka perubahan format NPWP dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP sehingga menjadi format 16 digit. Sama halnya dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, DJP menyampaikan permintaan klarifikasi kepada WPOP bukan Penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK No. 112 Tahun 2022. Terhadap Wajib Pajak cabang (WP cabang) yang telah memiliki NPWP akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) oleh DJP sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK No. 112 Tahun 2022 dan NPWP tersebut dapat digunakan untuk pelaksanan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.  Baik penyampaian permintaan klarifikasi oleh DJP maupun penyampaian tanggapan berupa persetujuan dan perubahan data dilakukan oleh WP melalui: (a) laman DJP; (b) alamat pos elektronik WP; (c) contact center DJP; dan/atau (d) saluran lainnya yang ditentukan DJP.

Meskipun NPWP 15 digit masih dapat dipakai sampai dengan 31 Desember 2023, Pasal 11 ayat (1) PMK No. 112 Tahun 2022 menyatakan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, seluruh WP menggunakan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit, WP cabang menggunakan NITKU, dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dalam layanan dimaksud yang meliputi:

  1. a. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. b. Layanan ekspor dan impor
  3. c. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. d. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. e. Layanan administrasi pemerintah selain yang diselenggarakan DJP
  6. f. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.