Penyelesaian Sengketa Pajak

Pajak merupakan komponen penting bagi Negara dalam melaksanakan Pembangunan Nasional sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang perpajakan harus dilakukan dengan baik. Akan tetapi, kompleksnya aturan hukum perpajakan sering kali menimbulkan sengketa pajak antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang. Demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi para Wajib Pajak, Negara telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) meliputi:

1. Keberatan

Keberatan diajukan ketika Wajib Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UU KUP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga, tidak dihitung sebagaimana mestinya. Surat Keberatan diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya SKP atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak dan ditujukan kepada kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). DJP harus menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima yang isinya berupa: mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambahkan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2. Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas surat keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh DJP. Pengajuan Banding diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35 - 39 UU 14/2002 yang mana terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu: (a) Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; (b) Ditujukan kepada Pengadilan Pajak; (c) Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan; (d) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; (e) Menyertakan alasan-alasan yang jelas; (f) Melampirkan Salinan Keputusan yang di banding; (g) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Banding dapat dicabut dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan ke Pengadilan Pajak.

3. Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Berdasarkan Pasal 40 – 43 UU 14/2002, proses pengajuan Gugatan hampir sama dengan Banding. Perbedaannya terletak pada jangka waktu dimana Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak yaitu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan sedangkan Gugatan terhadap Keputusan selain pelaksanaan penagihan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Para pihak yang bersengketa masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya terhadap Putusan Banding atau Gugatan Pengadilan Pajak. Namun, upaya hukum tersebut hanya dapat dilaksanakan melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.