Melindungi Produk Lokal Dengan Indikasi Geografis

Ketika ingin membeli kopi, anda melihat banyak variasi kopi mulai Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo hingga Kopi Arabika Toraja. Variasi kopi tersebut menunjukkan Indikasi Geografis yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016). Saat ini sudah ada 116 Indikasi Geografis yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan 101 di antaranya berasal dari domestik. Pengaturan Indikasi Geografis ini diperlukan mengingat besarnya potensi dari produk masyarakat lokal Indonesia dalam perdagangan domestik maupun internasional sehingga untuk melindungi kepentingan masyarakat membuat dan memperdagangkan produk tersebut maka perlu dilakukan pendaftaran Indikasi Geografis.

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis hanya dapat diajukan oleh Pemohon Indikasi Geografis yang merupakan: (a) lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri; (b) pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Bagi Pemohon yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia, permohonan diajukan melalui Kuasanya di Indonesia dengan catatan Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari negara asalnya. Permohonan kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang memberikan penilaian terhadap Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016, permohonan tidak dapat didaftarkan jika: (a) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; (b) menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan (c) merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis. Permohonan dapat ditolak jika: (a) Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau (b) memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. Pemohon masih dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek atas penolakan permohonan diatas. Mekanisme pengajuan banding diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2016.

Indikasi Geografis memberikan perlindungan tanpa jangka waktu selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Oleh karena itu, hilangnya reputasi, kualitas, dan karakteristik tersebut berakibat pada dihapusnya Indikasi Geografis. Tidak hanya itu, penghapusan Indikasi Geografis juga dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.