Tahapan Pendirian Yayasan di Indonesia

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Di Indonesia, ketentuan hukum tentang Yayasan dan tata cara pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (UU 28/2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP 2/2013). Menurut 2 (dua) peraturan diatas, proses pendirian Yayasan terdiri atas 3 (tiga) tahap antara lain:

Pendirian

Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, sebelum mengurus pembuatan akta pendirian, ada beberapa hal yang perlu dilihat seperti dasar pendirian, kewarganegaraan para pihak yang terlibat, dan minimal jumlah kekayaan awal sebab hal-hal tersebut mempengaruhi syarat-syarat pendirian Yayasan. Misalnya, jika Yayasan didirikan oleh Orang Indonesia maka jumlah kekayaan awal Yayasan dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan pendirian oleh Orang Asing atau badan hukum asing jumlah kekayaan awalnya paling sedikit senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Pendirian Yayasan melalui surat wasiat harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang turut mencantumkan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan yang akan didirikan atau pelaksanaan pendirian diserahkan ke pelaksana wasiat sesuai dengan perintah dalam surat wasiat tersebut.

Pengesahan

Setelah Yayasan memiliki akta pendirian tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 28/2004. Pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan. Jangka waktu penyampaian permohonan pengesahan yaitu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani. Pengesahan terhadap permohonan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Akan tetapi, jangka waktu diatas bisa lebih lama apabila Menteri meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Pengumuman

Dengan disahkannya akta pendirian Yayasan sebagai badan hukum, langkah terakhir yang wajib dilakukan yaitu mengumumkan ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan.

Status badan hukum Yayasan memiliki implikasi hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13A UU 28/2004 status badan hukum dapat menentukan apakah perbuatan hukum Pengurus atas nama Yayasan menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng atau tidak. Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (1) PP 2/2013 dinyatakan bahwa kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh Yayasan yang diakui sebagai badan hukum.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.