Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2024, urgensi pembentukan badan peradilan khusus menangani sengketa pemilu semakin besar. Salah satu mekanisme yang sedang dipertimbangkan ialah dengan mengubah peran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu. Dalam rangka membahas topik diatas, Bawaslu Kota Salatiga mengadakan acara Webinar Penanganan Pelanggaran “Menuju Peradilan Pemilu, Mampukah?”. Melalui webinar ini, Dosen Fakultas Hukum UKSW Dr.Umbu Rauta, S.H., M.Hum menyampaikan 2 (dua) gagasan dalam membentuk badan peradilan khusus.
Pertama, Badan Peradilan Khusus Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) dengan kompetensi absolut yakni menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pembentukan peradilan khusus ini didasarkan pada Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 yang mana menyatakan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilukada bersifat sementara.
Implikasi atas pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilukada ini yaitu pemerintah harus segera mengadakan perbaikan pengaturan yang mengatur mengenai kelembagaan, kompetensi, sumber daya manusia (SDM), hukum acara, dan sarana prasarana. Mengingat akan ada pemilu di tahun 2024, Pemerintah hanya memiliki waktu selama 1 (satu) tahun untuk membentuk badan tersebut. Oleh karena Badan Peradilan Khusus ini hanya menangani Pemilukada maka terhadap sengketa pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 22E UUD NRI 1945 tetap diselesaikan oleh MK mengacu ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 jo UU Nomor 7 Tahun 2017. Apabila cara ini diterapkan, maka Bawaslu masih memegang peran sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja perlu dilakukan penguatan peranan Bawaslu terkait dengan fungsi penindakan serta meningkatkan sifat putusan menjadi final and binding.
Gagasan kedua yakni dengan mengkonversi Bawaslu menjadi Badan Peradilan Pemilu dengan kompetensi absolut yang meliputi mengawasi, memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Pemilu dalam arti luas meliputi administratif, tata usaha negara, tindak pidana dan perselisihan hasil. Hal ini mengubah kedudukan Bawaslu yang sebelumnya sebagai penyelenggaran pemilu menjadi badan peradilan khusus di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Apabila cara kedua ini diterapkan, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain : (a) Kompetensi peradilan termasuk melakukan pengawasan dan penyelesaian seluruh permasalahan hukum pemilu baik proses, hasil maupun pelanggaran kode etik; (b) Pengisian jabatan harus sesuai dengan prosedur dan persyaratan khusus serta diseleksi oleh tim yang mandiri; (c) Hukum acara harus dibuat sederhana dan cepat oleh karena ada batasan waktu; (d) Sifat putusannya final and binding; (e) Perlu mengubah beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti Pasal 24C UUD NRI 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, UU MK, UU Pemilu, UU Pilkada hingga Peraturan Bawaslu.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.