Dalam mendirikan Perseroan Terbatas, pengajuan Nama Perseroan Terbatas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan ketentuan khusus yang mengatur mengenai penamaan dari Perseroan Terbatas yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP No. 43/2011). Pemberian Nama Perseroan Terbatas sangat penting mengingat Nama Perseroan digunakan sebagai identitas agar dapat dibedakan dengan Perseroan lainnya. Bahkan dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 43/2011 secara eksplisit menyatakan “Setiap Perseroan harus memiliki Nama Perseroan” dan dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 43/2011 “Nama Perseroan hanya dapat dipakai setelah memperoleh persetujuan Menteri” sehingga sebagai pemohon, anda tidak bisa sembarangan mengajukan Nama Perseroan tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP No. 43/2011.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Ditulis dengan huruf latin
b. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain
c. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
d. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
e. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
f. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
g. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan
h. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal ini maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Pengajuan Nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan. Nama Perseroan yang diajukan dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan. Proses pengajuan dapat dilakukan secara elektronik. Akan tetapi jika tidak dimungkinkan, maka pengajuan Nama Perseroan dapat disampaikan secara tertulis.
Menteri akan memberikan 2 (dua) jawaban yakni persetujuan atau penolakan yang disampaikan secara elektronik kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. Dalam hal Menteri menolak pengajuan Nama Perseroan, maka penolakan tersebut akan disertakan dengan alasan penolakan. Nama Perseroan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri wajib dinyatakan dalam Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan atau Akta perubahan anggaran dasar Perseroan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengajuan Nama Perseroan. Tidak terpenuhinya kewajiban diatas dalam kurun waktu yang ditentukan berakibat pada persetujuan Menteri menjadi batal karena hukum.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.