Demi menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 3/2022). Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini memungkinkan bagi Para Pihak berperkara untuk melakukan mediasi secara jarak jauh dengan jadwal yang lebih fleksibel.
Meskipun proses Mediasi menggunakan bantuan sarana elektronik, penyelenggarannya tetap berpegang pada prinsip hukum yang telah dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Perma No. 3/2022 yakni prinsip sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau. Para Pihak tidak perlu khawatir mengenai keabsahan Mediasi Elektronik ini sebab Pasal 12 Perma No.3/2022 yang berbunyi, “Ruang Virtual Mediasi Elektronik merupakan tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan” menjamin keabsahan Mediasi Elektronik. Selain itu, Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi yang baru dapat dilaksanakan apabila Para Pihak menghendaki dan memberikan persetujuan. Jika salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, maka mediasi akan dilakukan secara manual.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Hakim pemeriksa perkara berperan dalam memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan Mediasi Elektronik. Penjelasan yang dimaksud meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan. Bila Para Pihak menyetujui mediasi secara elektronik, Hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir persetujuan Mediasi Elektronik untuk ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau kuasanya. Panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik sesuai dengan persetujuan tertulis tersebut.
Tahap selanjutnya ialah pemilihan Mediator oleh Para Pihak atau hakim pemeriksa. Para Pihak dapat memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan atau memilih menggunakan Mediator nonhakim yang mana untuk Biaya Mediasi Elektroniknya diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator. Bila Mediator telah ditunjuk, hakim pemeriksa perkara akan menerbitkan penetapan penunjukkan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik. Sebelum Mediasi Elektronik dilaksanakan, Mediator harus melakukan verifikasi identitas Para Pihak dengan Dokumen Elektronik dan mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik.
Mediasi ini masih membuka peluang bagi Para Pihak untuk melakukan pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Perma No. 3/2022. Namun pertemuan tatap muka baru bisa dilakukan apabila Para Pihak menyepakati hal tersebut. Tidak hanya itu, pertemuan Mediasi juga dapat menghadirkan ahli dan/atau pihak lain yang dianggap dapat membantu penyelesaian sengketa jika Para Pihak sepakat. Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai perdamaian, maka penandatanganan Kesepakatan Perdamaian dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik atau secara manual dalam pertemuan tatap muka.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.