Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Pembuatan surat wasiat bermanfaat dalam memberikan kejelasan terhadap pembagian harta peninggalan ketika pewaris meninggal dunia. Diharapkan dengan adanya surat wasiat dapat mencegah timbulnya perselisihan antara para ahli waris dikemudian hari. Sebagaimana diatur dalam Pasal 895 dan Pasal 897 KUH Perdata, syarat untuk membuat surat wasiat yaitu individu memiliki kemampuan bernalar dan telah berusia 18 tahun. Wasiat dari segi isinya dibedakan menjadi 2 (dua) antara lain:
(1) pengangkatan waris (erfstelling) yang mana pewaris memberikan suatu bagian tertentu dari harta peninggalan tanpa menyebut benda yang diwariskan dan
(2) hibah wasiat (legaat) yang mana pewaris memberikan suatu barang tertentu dari harta peninggalannya. Menurut Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat dibuat dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
- - Surat Wasiat Olografis Surat wasiat olografis harus ditulis dengan tangan dan ditangatangani oleh pewaris sendiri. Setelah itu, pewaris menyerahkan surat wasiat kepada Notaris untuk disimpan. Penyerahannya harus dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dan Notaris wajib langsung membuat akta penitipan yang ditandatangani oleh Notaris, pewaris dan 2 (dua) orang saksi. Akta harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat diserahkan secara terbuka atau di kertas tersendiri bila disampaikan kepadanya dengan disegel.
- - Surat Wasiat Umum Sebagaimana diatur dalam Pasal 938 KUH Perdata, Surat wasiat umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Notaris menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas. Wasiat kemudian dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran oleh para saksi. Selanjutnya, akta harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris, dan para saksi.
- - Surat Wasiat Rahasia atau Tertutup Khusus surat wasiat rahasia atau tertutup, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya atau meminta orang lain untuk menulisnya. Pewaris harus menyampaikan wasiat dalam keadaaan tertutup dan disegel kepada Notaris, dihadapan 4 (empat) orang saksi atau pewaris harus menerangkan dalam kertas tersebut tercantum wasiatnnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, dan akta harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan para saksi. Pembuatan surat wasiat harus mempertimbangkan hal-hal seperti pembatasan pemberian hingga bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata. Untuk proses pencabutan wasiat diatur dalam Pasal 992 KUH Perdata, dimana pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan cara:
- (a). membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru atau
- (b). akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.