Profesi mediator merupakan salah satu dari sekian profesi yang perlu dipertimbangkan baik bagi para lulusan ilmu hukum maupun non-hukum. Menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Perma No.1/2016), “Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.”
Mediator berperan sebagai penengah yang membantu para pihak yang bersengketa. Seorang mediator harus mampu memahami akar dari permasalahan, memiliki kemampuan negosiasi serta aktif mencari solusi yang sifatnya win-win solution bagi para pihak,
Berdasarkan Pasal 14 Perma No.1/2016, Mediator bertugas:
a. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
c. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
e. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
g. Mengisi formulir jadwal mediasi;
h. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
i. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
j. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:
1.Menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;
2. Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
3. Bekerja sama mencapai penyelesaian;
k. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
l. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
m. Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
n. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.
Untuk menjadi mediator, individu harus mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) atau lembaga yang memperoleh akreditasi dari MA sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perma No.1/2016. Perlu diketahui pula bahwa pada Pasal 15 Perma No.1/2016, profesi mediator ini memiliki Pedoman Perilaku Mediator yang ditetapkan oleh MA sehingga setiap mediator dalam menjalankan fungsinya, wajib menaati Pedoman Perilaku Mediator tersebut.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.