Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital yang memungkinkan pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan secara jarak jauh. Perkembangan telemedisin di Indonesia masih tergolong baru, akan tetapi penggunaan layanan telemedisin meningkat drastis sejak Pandemi Covid-19. Bahkan menurut laporan survei online yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) selama periode 28 Februari-7 Maret 2022 terhadap 2.108 orang responden, sebanyak 42,9% responden yang sudah pernah menggunakan telemedisin berencana tetap menggunakan layanan tersebut di kemudian hari, meskipun masyarakat sudah kembali beraktivitas secara normal dan sebanyak 22,6% responden lainnya berencana untuk menggunakan layanan tersebut lebih sering.
Telemedisin adalah salah satu subjek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (4) UU Kesehatan, ruang lingkup pelayanan kesehatan melalui telemedisin terbatas pada asuhan medis/klinis dan/atau layanan konsultasi Kesehatan. Meskipun pelayanan kesehatan difasilitasi oleh teknologi, aspek kerahasiaan data dan informasi kesehatan tetap menjadi perhatian penting dalam telemedisin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i UU Kesehatan “Setiap Orang berhak: (i) memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya”, Pasal 177 ayat (1) UU Kesehatan, “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien”, dan “ Pasal 301 UU Kesehatan “Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien.” Akan tetapi, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Kesehatan, “Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
- Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- Penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
- Kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
- Upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
- Kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
- Permintaan Pasien sendiri;
- Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/atau
- Kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 172 UU Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjut, dan penunjang dapat menyelenggarakan pelayanan telemedisin baik secara mandiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar. Pelayanan telemedisin meliputi layanan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat. Hal tidak kalah penting yakni pelayanan telemedisin dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik. Saat ini, penyelenggaraan telemedisin masih memerlukan pengaturan lebih lanjut. Diharapkan layanan telemedisin ini mampu menjembatani masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dimanapun dan kapanpun tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.