Perjanjian Tanpa Materai, Sah Atau Tidak?

Pertanyaan:

Saya pernah membuat perjanjian dengan teman untuk memulai sebuah bisnis. Namun pada perjanjian tersebut tidak ada materainya, apakah perjanjian tersebut sah? Mohon penjelasannya.

Jxxxxx-Jakarta

Ulasan:

Bapak Jxxxxx, perlu kami jelaskan bahwa menurut Pasal 1320 KUH Perdata terdapat 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu; dan

4. Suatu sebab (causa) yang halal.

Persyaratan nomor 1 dan 2 disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan nomor 3 dan 4 disebut syarat objektif karena berkenaan dengan objek perjanjian.

Mengenai pertanyaan bapak, materai bukanlah suatu syarat sahnya perjanjian. Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga tanpa adanya materai pun, perbuatan hukum yang terjadi tetap sah. Hanya saja perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Apabila perjanjian yang belum dibubuhi materai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dapat dilakukan dengan pemeteraian kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.