Pertanyaan:
Belum lama ini saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja karena kondisi pandemi covid-19. Lalu saya coba usaha makanan dan snack di rumah. Sudah hampir 6 bulan ini berjalan dan hasilnya cukup baik. Kalau saya mau mendirikan PT untuk usaha saya ini apakah bisa hanya dengan saya (1 orang) saja? Apa syaratnya dan berapa modal yang diperlukan? Mohon penjelasannya.
Dxxxxx - Tegal
Ulasan:
Bapak Dxxxxx, menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.” Namun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), terdapat perubahan.
Merujuk pada Pasal 109 angka 2 UU CK yang menyebutkan bahwa ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian Pasal 109 angka 5 UU CK menyatakan, “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang”. Lalu, apa kriteria Usaha Mikro dan Kecil?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terdapat kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan modalnya yakni usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha antara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan hasil penjualan tahunan yakni paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk usaha mikro dan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) untuk usaha kecil.
Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
Namun perlu diingat bahwa Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Dan nantinya jika modal atau hasil penjualan tahunan sudah melebihi dari kriteria Usaha Mikro dan Kecil, maka Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil harus mengubah statusnya menjadi Perseroan (tidak lagi UMK).
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.