Logo Organisasi Didaftarkan Sebagai Ciptaan Atau Merek?

Pertanyaan:

Kami adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak 2014. Saat ini, kami hendak mendaftarkan hak kekayaan intelektual logo organisasi. Yang ingin kami tanyakan, logo tersebut didaftarkan sebagai hak cipta atau merek atau lainnya? Kemudian bagaimana caranya?  Mohon penjelasannya.

Kxxx - Yogyakarta

Ulasan:

Bu Kxxx, perlu kami sampaikan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI yakni UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek.

Penting untuk kita ketahui terdapat perbedaan antara hak cipta dan merek. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g. karya seni terapan;

h. karya arsitektur;

i. peta;

j. karya seni batik atau seni motif lain;

k. karya fotografi;

l. potret;

m. karya sinematografi;

n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r. permainan video; dan

s. Program Komputer.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Jika melihat ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, maka logo dapat diklasifikasikan dalam karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta maupun diklasifikasikan sebagai merek sebagaimana diatur dalam UU Merek.

Namun terdapat ketentuan dalam Pasal 65 UU Hak Cipta yang menyatakan “Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.” Hal ini berarti logo yang Ibu Kxxx maksud sebagai lambang organisasi, tidak bisa dicatat sebagai ciptaan (didaftarkan sebagai hak cipta). Maka logo organisasi tersebut dapat Ibu daftarkan sebagai merek.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan merek? Prosedur pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui merek.dgip.go.id dengan mengisi permohonan dan melampirkan etiket/label merek.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.