Pertanyaan:
PT kami akan menandatangani sebuah kontrak kerjasama dengan PT lain. PT lain tersebut memiliki beberapa orang direktur. Pertanyaan saya, apakah semua direktur ikut menandatangani kontrak tersebut atau cukup salah satu saja? Mohon penjelasannya.
Jxxx - Semarang
Ulasan:
Bapak Jxxx, perlu kami jelaskan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Terkait dengan pertanyaan Bapak tersebut, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang direksi maka yang berwenang mewakili PT adalah setiap anggota direksi, kecuai ditentukan lain dalam anggaran dasar. Hal ini sejalan dengan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Saran kami sebelum menandatangani kontrak tersebut, Bapak melakukan pengecekan dalam anggaran dasar PT tersebut apakah menentukan lain terkait dengan kewenangan direksi. Jika tidak diatur dalam anggaran dasar, keputusan RUPS maupun keputusan Direksi maka setiap anggota direksi pada PT tersebut berhak untuk mewakili PT. Untuk itu, cukup salah satu saja dari direksi yang melakukan penandatanganan kontrak dengan PT Bapak Jxxx. Namun apabila ditentukan hanya direktur tertentu saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak, maka ia yang berhak mewakili PT untuk menandatangani kontrak kerjasama.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami (selama masa PPKM kami bekerja secara WFH).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.