Pertanyaan:
Saya hendak mengajukan gugatan terhadap seseorang, namun saya tidak mengetahui domisili atau alamat tempat tinggalnya. Lalu, kemana saya harus mengajukan gugatan tersebut? Mohon penjelasannya.
Exxxx - Jakarta
Ulasan:
Bapak Exxxx, sayangnya dalam pertanyaan tidak bapak jelaskan mengenai gugatan apa yang akan bapak ajukan atau mengenai apa gugatan tersebut. Secara umum, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal Tergugat. Namun hal ini tidak bersifat mutlak.
Dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, terdapat beberapa acuan yakni:
- 1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
- 2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
- 3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
- 4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- 5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
- 6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
- 7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).
Mencermati Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, maka Bapak Exxxx dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Anda.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.