Pertanyaan:
Saya memiliki Perjanjian Kerjasama dengan rekan saya untuk mengatur bisnis yang sedang kami jalankan bersama. Perjanjian tersebut kami buat bulan Desember 2019. Saat ini karena kondisi pandemi covid-19, ada ketentuan-ketentuan yang akan kami ubah atau sesuaikan khususnya terkait pembayaran. Apakah hal tersebut bisa? Jika bisa, apakah perjanjian yang lama harus dibatalkan? Mohon penjelasannya.
Sxxxxxx - Jakarta
Ulasan:
Bapak Sxxxxxx, dalam Perjanjian Kerjasama antara Bapak dengan rekan Bapak berlaku asas pacta sunt servanda. Artinya, perjanjian tersebut menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik".
Melihat adanya kebutuhan Bapak untuk mengubah sebagian klausul dalam Perjanjian tersebut, maka dapat dilakukan addendum perjanjian sepanjang disepakati para pihak. Jika sudah disepakati, nantinya addendum tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama yang sebelumnya sudah dibuat. Sehingga Perjanjian Kerjasama yang sudah dibuat pada Desember 2019 tetap berlaku, kecuali hal-hal yang diatur lain dalam addendum.
Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.