Memahami Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Pengaturan hukum ini bersifat territorial kenegaraan dimana suatu karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HaKI. Pada dasarnya, HaKI bertumpu pada 4 (empat) prinsip antara lain:

  1. 1.Prinsip Ekonomi: hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemiliknya
  2. 2.Prinsip Keadilan: memberikan perlindungan hukum bagi pemilik atas hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya
  3. 3.Prinsip Kebudayaan: suatu karya memiliki potensi dalam meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara
  4. 4.Prinsip Sosial: mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara sehingga hak yang telah diberikan atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat

HaKI secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) kategori:

  1. 1.Hak kekayaan industri:
    • -Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten)
    • -Merek (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
    • -Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)
    • -Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)
    • -Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang)
    • -Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
    • -Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman)
  2. 2.Hak cipta (UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta)

Meskipun pengaturan hukum HaKI cukup luas dan kompleks, namun HaKI memiliki manfaat penting yaitu:

  • -Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya
  • -Sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HaKI
  • -Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar
  • -Bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan usaha

Demikian, dengan memahami hukum HaKI, individu tidak hanya semakin sadar terhadap potensi ekonomi dan sosial dari suatu karya ciptanya tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk menghargai kemampuan dan kerja keras pencipta dengan cara menggunakan karya cipta tersebut tanpa melanggar ketentuan yang telah diatur dalam hukum HaKI.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.