Tanah Hibah Menjadi Harta Warisan?

Pertanyaan:

Paman saya memiliki sebidang tanah Hak Milik atas nama Paman yang merupakan hibah dari Eyang (Kakek). Paman saya tidak memiliki anak kandung dengan istri dan saat ini Paman saya telah meninggal dunia. Pertanyaan saya, apakah tanah milik Paman tersebut menjadi milik istri atau kembali pada keluarga suami? Mohon penjelasannya.

Exx - Semarang

Ulasan:

Bapak Exx, perlu kita ketahui bahwa tanah Paman merupakan hasil hibah dari eyang (kakek) termasuk harta bawaan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang berbunyi, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Lalu ketika pewaris meninggal, siapa yang berhak mewaris? Merujuk pada Pasal 832 KUHPerdata, “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini” maka yang berhak mewaris tanah tersebut ialah istri dari Paman. Akan tetapi, jika Paman meninggal dunia tanpa anak dan istri maka tanah akan diwariskan kepada orang tua Paman atau saudara kandung Paman. Hal ini mengingat sistem pewarisan dikenal 4 (empat) golongan ahli waris yaitu :

Golongan I      : suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.

Golongan II    : orang tua dan saudara kandung pewaris.

Golongan III   : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.

Golongan IV   : paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.