Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU No. 21 Tahun 2011, OJK mengeluarkan peraturan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2022). Kehadiran POJK 6/2022, ini dilatar belakangi oleh diperlukannya penyempurnaan ketentuan yang memperhatikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan yang ditandai dengan munculnya pelaku usaha baru, pemasaran dan pemanfaatan produk dan layanan secara online, dan perjanjian berbentuk elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 POJK 6/2022, Perlindungan Konsumen dan Masyarakat diterapkan dengan menggunakan prinsip – prinsip sebagai berikut : (a) Edukasi yang memadai; (b) Keterbukaan dan transparansi informasi; (c) Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab; (d) Perlindungan aset, privasi dan data konsumen; (e) Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. POJK ini turut mengatur mengenai Perilaku Dasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen, dan lain sebagainya.
Dalam Pasal 11 ayat (1) POJK 6/2022, diatur secara spesifik mengenai larangan bagi PUJK terkait dengan perlindungan data Konsumen yaitu:
- a. Memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain
- b. Mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan
- c. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK
- d. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan
- e. Menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan
Namun, Pasal 11 ayat (3) POJK 6/2022 menyatakan larangan diatas dapat dikecualikan dalam hal: (1) Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau (2) Diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut memberikan kewajiban bagi PUJK yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) POJK 6/2022 untuk menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan tersebut serta menjamin keamanan data dan informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan/keamanan secara berkala. Melalui peraturan ini, OJK sendiri selain menyediakan layanan kepada Konsumen dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) POJK 6/2022, OJK turut berwenang melakukan pembelaan hukum guna melindungi Konsumen dan Masyarakat yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) POJK 6/2022.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.