Terganggu dengan Telemarketing? Begini Aturannya

Anda merasa tidak nyaman menerima telepon penawaran produk dan/atau layanan (telemarketing) melalui kontak pribadi? Rasa ketidaknyamanan anda merupakan perasaan yang wajar sebab sebagai konsumen, anda ingin terbebas dari informasi-infomasi penawaran yang tidak dibutuhkan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan/PUJK memang diperbolehkan menerapkan telemarketing guna menjangkau Konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 6/2022) yang intinya menyatakan teknis penyampaian ringkasan informasi produk dan/atau layanan bisa dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi calon Konsumen. Akan tetapi, tidak semua Konsumen merasa nyaman jika penawaran produk dan/atau layanan dilakukan melalui kontak pribadi.

Pada dasarnya, sudah ada larangan bagi PUJK untuk tidak memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) POJK No. 6/2022 dengan pengecualian Konsumen memberikan persetujuan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum. Tentu larangan tersebut belum sepenuhnya diikuti sehingga untuk mengatasi hal diatas, Konsumen perlu membekali diri mengenai larangan telemarketing sebagaimana diatur dalam Pasal 25 POJK No. 6/2022 antara lain:

  1. 1.PUJK dilarang menawarkan produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon konsumen.
  2. 2.PUJK dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
  3. 3.PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jika Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi.
  4. 4.PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:

a. komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;

b. menginformasikan nama PUJK menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan

c. menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.

Lebih lanjut, pada bagian penjelasan Pasal 25 ayat (1) POJK No. 6/2022 dijelaskan bahwa “Persetujuan calon Konsumen diperoleh sebelum PUJK menghubungi calon Konsumen atau pada saat sebelum menawarkan produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, persetujuan Konsumen berperan penting dalam pengaturan larangan telemarketing yang mana apabila anda tidak memberikan persetujuan bagi PUJK untuk menawarkan produk dan/atau layanan maka PUJK tidak bisa melanjutkan penawaran tersebut. Oleh karena itu, jika anda merasa tidak nyaman atau tidak membutuhkan produk dan/atau layanan yang ditawarkan maka jangan ragu untuk mengemukakan ketidaksetujuan anda terhadap penawaran PUJK.

Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.