KTUN Digugat ke PTUN, Apakah Otomatis Ditunda Pelaksanaannya?

Pertanyaan:

Apabila terdapat suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) digugat ke PTUN, apakah pelaksanaan dari KTUN tersebut otomatis ditangguhkan atau ditunda? Mohon penjelasannya.

Dxxx - Jakarta

Ulasan:

Bapak Dxxx, pada asasnya suatu gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat. Ada asas het Vermonden van Rechmatigheid atau asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap KTUN yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Namun undang-undang memberikan peluang kepada penggugat untuk mengajukan permohonan kepada hakim agar selama proses pemeriksaan berlangsung dapat dilakukan penundaan terhadap KTUN yang disengketakan. Penundaan dapat dilakukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada kearifan dan kebijaksanaan hakim dengan tetap berpedoman pada hukum dan mempertimbangkan segala aspeknya.

Apabila masih ada pertanyaan atau ingin konsultasi lebih lanjut silakan menghubungi kami di 0818 0595 6677 atau email admin@mustikarajalaw.id atau datang langsung ke kantor kami.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.