Setelah membahas pengajuan permohonan Restitusi (Selengkapnya Baca Disini) dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (Perma No. 1/2022) selanjutnya kita akan membahas permohonan Kompensasi. Menurut Pasal 1 angka 2 Perma No. 1/2022, Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Bentuk ganti kerugian dalam Kompensasi ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) Perma No. 1/2022 yang meliputi: (a) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; (b) Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian; (c) Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan (d) Kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya. Persyaratan permohonan Kompensasi mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perma No. 1/2022, dengan pengecualian yang mana diatur dalam Pasal 18 Perma No. 1/2022.
Berbeda dengan Restitusi, jenis tindak pidana yang dapat diajukan permohonan Kompensasi hanya mencakup 2 (dua) jenis perkara yakni pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme. Tidak hanya itu, tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan Kompensasi terbagi menjadi 5 (lima) bentuk, antara lain:
1. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
2. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi terhadap Tindak Pidana Terorisme
3. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme yang Korbannya Tidak Mengajukan Kompensasi
4. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme yang Pelakunya Tidak Diketahui atau Meninggal Dunia
5. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi untuk Warga Negara Indonesia Korban Terorisme yang Terjadi di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Permohonan Kompensasi hanya dapat diajukan pada pengadilan tingkat pertama, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal Korban merupakan tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia dan Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 28 Perma No. 1/2022 Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan Kompensasi dengan Restitusi dengan catatan permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. Akan tetapi, Korban tidak dapat mengajukan permohonan Restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Perma No. 1/2022.
Penulis: Cathryna Gabrielle Djoeng, SH.